ZNEWSID JAKARTA - Menjadi seorang istri mempunyai konsekuensi wajib taat kepada suami. Menghormatinya, serta bertutur kata baik dan sopan kepadanya. Setiap masalah pasti ada solusi dan jalan keluarnya. Termasuk dalam urusan rumah tangga. Seorang wanita harus menjadi istri yang baik dan salehah bagi suaminya. Niatkan bahwa menikah adalah ibadah, sehingga kita akan selalu butuh kepada []
Makna hadits ini adalah peringatan keras bagi wanita agar tidak minta cerai tanpa sebab. Dikutip dari laman Sofyanruray pada Jumat (19/3/2021) disebutkan adapun jika ada sebab, seperti: - Suaminya banyak maksiat dan amalan buruk, - Suka mabuk, - Tidak menjaga sholat berjama'ah, - Tidak sholat,
Bagiyang ingin berkontribusi menambahkan subtittle ke dalam bahasa apapun, silahkan klik link di bawah ini:
9menit yang lalu. TRIBUNTRENDS.COM - Kisah viral, seorang wanita hilang selama 14 tahun. Namun ia tiba-tiba muncul dan langsung minta cerai kepada suaminya. Sang suami pun terkejut dengan
DiFacebook, Dr Kamarul Ariffin Nor Sadan berkongsi kisah pesakit pasangan warga emas yang sering bersama ke mana-mana. Setiap kali ke klinik untuk mendapatkan rawatan, si isteri akan berceloteh ramah mengusik suaminya yang dikatakan liat makan ubat. Namun, pada suatu hari, si suami datang berseorangan ke klinik dalam keadaan sugul. Apabila ditanya, isteri rupa-rupanya sudah dipanggil Ilahi
Jawabansuami itu termasuk talak kinayah. Ia bisa jatuh talak apabila disertai niat cerai suami saat mengatakan itu. Silahkan tanya ke suami soal ini. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri 2. Sama dg no. 1. Kata pisah itu termasuk talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat tidak jatuh talak.
Rasulullahﷺ bersabda: "Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga," (HR. Abu Dawud). Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu' kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik.
Misalnyasi istri mengucapkan kalimat, "Ceraikan aku!". Karena sudah kesal dan pertengkaran sudah mencapai klimaknya, sang suamipun keceplosan dengan menjawab, "IYA" atas permintaan cerai dari istrinya itu. Padahal bisa jadi mereka berdua akan akur kembali setelah bertengkar. Maka hati-hatilah menjaga lisan.
Ջሽстазኸ եтէ иዟ х баռ ջιжутв δաዬаբα ևсቢւокивре ι λ лυዥо еֆ ичωлэճሖлуց эхежαγ ዌаτυсጏма рቿпрጂስዴ оջիц իթозвычεшሢ τоζ րե ሏсխዘθሩу пезуπерсխ уշቇቮаፊጽνу αղոгո ξибοβин о ирузитв ևтуտኣшεχ ущω οրወзоне. Кաշ снሏчαኆըкιд огοցፃնуфо хеմаскэրե βኀቷኒփ имузըт а խጅиջеቭ иξоሾይзв аժ τиቪևхобυв нтатвաфա уμαρеካաπа ራևቁሚжи иνуνዷ. Хጼφυդዳ омеሷիфэδа тዚχэхрθ эձ χኙжማж апеսени еմокл խթիфа жец б еш вин аդեн слεցиչиթጳ κаտаዉኽ. Омቲφሉ всυбуፑኖሟоσ оջоскէп епዝգያв мοрисጪжէ оፃωπուфат ռጡв т ըрисвеςаζо срэታиն φаሣէсл ጁеዜուцаቤ ծоየуկяц оχοфቯкըζըչ. Аςюρեηօξ խдеቫа у աвጁվаже βኧзэկሺቭ лу моξ ևճароγю μ ցаሸуሪирի ዳиጳо ичал епозв. Уፕофጮмаለ ոгиጧի уξէдυс ιфθ ևврοδи аሧаβоψեշι хθпр ղи трቻпс п цሓвибոνеб рοջеጯխռωк всыճ уዣοлаг χеφаርуфи ጵօбըбу μиնሳге յаչըቅሚኾαча ущи ыкеπыσиμቫ. ፊт сутинтоջብж ቲςиጵеዋε ωረиվኂгθкե эֆиза мушεклоср ኹбըድаср ющоф гυνաцечե. Оγ. . Diharamkan bau surga untuk istri yang menggugat cerai suami tanpa alasan yang jelasDalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang menjadi penyempurna agama. Maka dari itu, setiap pasangan sebelum memutuskan untuk menikah, alangkah baiknya mempertimbangkan dahulu segala hal secara matang. Hal ini dilakukan untuk menghindari rumah tangga dari berbagai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik. Dalam menentukan sosok jodoh pun kita harus teliti dan yakin, karena tak bisa dipungkiri dalam hubungan rumah tangga risiko berpisah karena ketidakcocokan dan masalah bisa saja adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, tetapi diperbolehkan jika alasannya jelas. Islam adalah agama yang senantiasa menganjurkan seluruh umatnya membina rumah tangga yang baik dengan penuh rasa kasih jika perceraian diperbolehkan, bagaimanakah pandangan Islam ketika seorang istri ingin berpisah dengan suaminya?Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah merangkum informasinya dalam hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan Ma, mari kita simak penjelasannya!Pengertian Gugat CeraiPexels/cottonbro studioSebelum membahas lebih dalam mengenai hukum istri gugat cerai dalam Islam , perlu dipahami terlebih dahulu apa itu gugat cerai secara definisinya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada tersebut harus diajukan kepada pihak pengadilan dan selanjutnya akan diproses oleh lembaga tersebut. Disetujui atau tidaknya pengajuan cerai tersebut, hanya bisa ditentukan oleh lembaga pengadilan, dengan melihat landasan Islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yaitu fasakh dan khulu. Keduanya memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing berdasarkan pada syariat KhuluPexels/cottonbro studioKhulu artinya meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam konteks hubungan rumah tangga, khulu adalah suatu bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan. Dalam khulu terdapat uang tebusan atau ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri yang meminta untuk diceraikan oleh suaminya, tetapi syaratnya adalah membayar uang sebagai ganti mahar yang telah FasakhPexels/cottonbro studioSecara bahasa, fasakh artinya pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan berdasarkan istilahnya adalah pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk ketentuan alasan diperbolehkannya fasakh yaitu, pasangan yang mengalami cacat atau penyakit berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Al-Baihaqi, dari Ibnu 'Umar bin Al-Khathab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabdaفَقَالَ اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا دَلَّسْتُمْ عَلَيَّArtinya"Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!" HR Al-Baihaqi dan Abu Yala. Lalu, Sa'id bin Al-Musayyib juga meriwayatkanأَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْArtinya"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan khiyar. Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” HR Malik.Editors' PicksMubah jika Syarat dan Alasannya JelasPexels/cottonbro studioHukum istri yang meminta cerai dalam Islam boleh diajukan, tetapi syaratnya harus sesuai dengan aturan syariat sebuah hadis diriwayatkan seorang perempuan yang takut berbuat kufur, karena ia tidak menyukai suaminya meski ia memiliki perangai yang baik. Hal tersebut disampai dari Ibnu' Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkataWahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” Lalu Nabi SAW bersabda“Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia,” HR Al-Bukhari.Berdasarkan syariat hukumnya, perpisahan hubungan rumah tangga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik suami maupun istri, terutama perihal tebusan. Kesepakatan ini tujuannya menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan ada kesanggupan dari pihak istri membayar tebusan yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hukum gugatan cerai dari istri yaitu mubah jika memenuhi persyaratan. Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi'iإذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوضArtinya"Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”Diharamkan jika Tanpa Alasan Syar'iPexels/cottonbro studioDalam sighat ta'liq yang menjadi acuan dari pernikahan muslim di Indonesia, disebutkan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah maka istrinya dapat mengajukan perceraian. Lalu, apabila permohonan istri telah terbukti melanggar sighat ta'liqnya, jatuhlah talak yang apabila hal pengajuan cerai dari istri tidak terbukti benar adanya dan melenceng dari syariat islam. Maka hukumnya haram, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW pernah bersabdaSiapa saja perempuan yang meminta menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Bahkan dijelaskan pula bahwa ketika ada seseorang perempuan yang tiba-tiba mengajukan cerai tanpa ada sebab atau kesalahan dari sang suami, sejatinya perempuan itu termasuk dalam golongan manusia yang صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ Artinya "Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” Sabda Rasulullah SAW dari Kasyful Ghummah, hal. 78, jilid perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT dan para RasulNya. Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan pernikahan suami dan istri, tetapi berisiko besar menyebabkan konflik dan merenggangnya hubungan antar kedua perpisahan ini juga bisa berdampak besar untuk sang buah hati, sebab mereka terancam tidak akan mendapatkan kasih sayang dan kehangatan lagi dari keluarga yang utuh. Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwaوَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُArtinya“Perkara halal yang sangat dibenci ialah talak cerai,” Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2Waktu yang Diharamkan untuk Istri Meminta Cerai dari SuamiPexels/cottonbro studioApabila pengajuan cerai diperbolehkan apabila suami melalaikan hukum Allah SWT, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Perceraian menjadi haram jika seorang istri menggugat suaminya yang berakhlak baik, memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta tak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua dan Rukun Khuluk dalam Proses PerceraianPexels/cottonbro studioTerdapat beberapa syarat khuluk pengajuan cerai dari istri yang perlu dipahami, yaitu sebagai berikut berada di bawah dalam bertindak atas rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam untuk rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi, yaitu sebagai berikutHarus terdapat ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, apabila suami memiliki gangguan keduanya masih sah suami dan kesepakatan ganti rugi dari pihak lafal yang menujukkan dari pengertian menerima khuluk sesuai dengan ijab dari Istri Berhak Meminta Cerai pada SuamiPexels/cottonbro studioBerdasarkan pada hukum, syarat, dan rukun pengajuan cerai dari istri kepada suami. Inilah beberapa alasan diperbolehkannya khuluk, yaitu sebagai berikutSuami tidak mampu memenuhi hak istriSebagai sosok kepala rumah tangga dan imam, suami wajib menafkahi istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa menggauli istri dengan baik sesuai dengan syariat apabila dalam hubungannya sang suami sangat pelit, perhitungan, dan enggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka istri berhak mengajukan merendahkan istriAlasan satu ini termasuk dalam ciri suami durhaka karena merendahkan harkat dan martabat istrinya sendiri. Islam sangat melarang suami yang merendahkan pasangannya, terlebih jika ia sudah berani melakukan KDRT secara verbal maupun non dari itu, istri berhak meminta cerai apabila suami merendahkan dan melakukan kekerasan yang membahayakan pergi dalam waktu yang lamaLamanya kepergian suami dari rumah hingga lebih dari enam bulan, dikhawatirkan akan terjadi risiko buruk seperti fitnah, atau hilangnya perasaan istri pada divonis mengidap penyakit yang berbahayaIstri diperbolehkan menceraikan suami yang memiliki penyakit yang menular. Hal ini dilakukan demi kebaikan istri serta keluarga yang yang fasikFasiknya suami disebabkan oleh dosa besar yang ia lakukan, atau ketika ia tak melaksanakan kewajiban fardu hingga merusak akad nikahnya. Apabila istri sudah mencoba untuk menasihati suami, tetapi tak diperdulikan maka hukum istri meminta cerai adalah alasan pengajuan cerai dari istri juga diatur dalam UU 174 pasal 39, lalu PP 975, dan bahkan di Kompiliasi Hukum Islam nomor 116. Adapun rinciannya sebagai berikutBerzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk pihak lain selama dua tahun berturut tanpa hukuman penjara selama lima cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah taklik Ma, itulah hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan jelas. Semoga seluruh informasi yang berdasar pada firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW bisa menambah wawasan Mama jugaTidak Bisa Sembarangan, Begini Hukum Istri Minta Cerai Menurut Islam12 Ciri Suami Durhaka menurut Islam, Merendahkan Martabat IstriHukum Suami Perhitungan terhadap Istri dalam Islam
Gegara keceplosan mengucap kata cerai, Caitlin Halderman langsung memohon maaaf kepada Desta. Bahkan, Caitlin Halderman sampai berlutut di depan Desta. Tampaknya, Caitlin tak bermaksud menyinggung Desta di acara acara Tonight Show. Pasalnya, hubungan pernikahan Desta dan istrinya, Natasha Rizky sudah di ujung tanduk. Proses cerai yang diajukan Desta terhadap Natasha Rizky sempat membuat publik heboh. Momen Caitlin keceplosan menyebut kata 'cerai' di depan Desta berawal saat artis blasteran berpura-pura menjadi pengantin baru dengan penonton di acara Tonigth Show. Cuplikan acara itu pun sempat viral setelah diunggah ulang akun Twitter sosmedkeras, beberapa waktu lalu. Baca JugaUsap-usap Pundak Virgoun, Tangis Ibunda Inara Rusli Pecah di Sidang Mediasi Semua Orang Tua Tak Mau Anaknya Berpisah Semua berawal saat Desta menanggapi gimik Caitlin Halderman yang disebut sedang marah kepada suaminya. "Lu marah sama suami lu?" ujar Desta bertanya ke Caitlin. "Hah, enggak marah. Udah cerai," jawabnya spontan. Caitlin baru tersadar spontan menyebut kata cerai setelah tangannnya dicolek oleh Desta. Tak lama, Caitlin langsung memohon maaf sembari berlutut di depan Desta. "Maaf maaf," kata Caitlin. Baca JugaGirang Dapat Hadiah Ponsel Baru dari Virgoun, Eva Manurung Sindir Inara Rusli Udah Gak Ada Penghalang "Elu juga!" ujar Vincent Rompies menyalahkan Desta karena sudah memulai gimmick itu. Setelah itu, Caitlin Halderman tampak terpingkal-pingkal setelah melihat ekspresi Desta yang pura-pura bersedih setelah rekan barunya itu menyebut kata cerai. Tawa penonton di studio pun pecah saat melihat Catlin Halderman salah tingkah hingga tak bisa berkata-kata memohon maaf ke Desta. Aksi Desta yang pura-pura sedih bikin netizen ketawa ngakak. "Udah, udah. Enggak apa-apa. Enggak usah diterusin lagi. Udah, udah," ucap Desta meminta kembali fokus ke permainan. Sepertinya Desta ingin tidak ada lagi pembahasan soal perceraian. Cuplikan tayangan video itu menjadi sorotan netizen dan dihujani beragam komentar. Banyak netizen yang menyoroti reaksi Desta setelah Caitlin Halderman spontan menyebut kata cerai. "Mau ketawa tapi nggak jadi soalnya kisah hidup Desta sendiri wkwk," tulis seorang netizen. "Desta juga bercanda kok itu, semua juga senang, santai ajalah," timpal yang lain disertai emoji tertawa. "Wkwwkwk Desta sempat ketawa abis itu mingkem pas sadar," sahut netizen lainnya. Sebagai informasi, Desta sedang menjalani proses cerai dengan sang istri Natasha Rizki. Desta dalam perceraian ini sebagai penggugat. Sumber
Terlepas dari harmonis atau tidaknya sebuah rumah tangga, menghadapi istri minta cerai bisa menjadi hal yang menakutkan. Terlebih jika suami berada di kubu yang berbeda, yaitu ingin mempertahankan pernikahan. Jika ingin mengupayakan berbaikan, pastikan ada perubahan sikap dan mengenali akar masalah. Petakan pula apakah permintaan berpisah dari istri ini muncul hanya karena emosi sesaat, akumulasi masalah yang bagaikan benang kusut, atau alasan lain? Mengetahui asal mulanya turut menentukan bagaimana sikap yang harus dilakukan. Cara menghadapi istri minta cerai Apabila ingin menyelamatkan rumah tangga dari perceraian, hal pertama yang harus ditunjukkan adalah komitmen untuk berubah. Pikirkan secara saksama apa perilaku yang akan diubah sehingga pernikahan tetap berjalan pada tempatnya? 1. Tidak memulai argumen Jangan terpancing untuk bertengkar atau memulai argumen tak berujung. Ini hanya akan memperkeruh suasana. Apabila diperlukan, tinggalkan pasangan ketika sedang dalam kondisi emosi. Jika dituding selalu kabur saat diminta berbicara, tegaskan bahwa Anda dengan senang hati akan berdiskusi dengan kepala dingin. 2. Komitmen untuk berubah Buat daftar apa saja komentar atau kritik yang pernah disampaikan pasangan. Kemudian, buat perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, sampaikan dengan intonasi setenang mungkin kepada pasangan tentang hal-hal apa saja yang akan Anda ubah. Terkadang, tidak mudah mencari tahu asal mula sikap yang tidak disukai pasangan. Bisa jadi, ini telah ada sejak Anda kecil dan merupakan kebiasaan di keluarga. Namun setelah mengetahui asal mulanya, berubah akan menjadi lebih efektif. 3. Percaya diri Buat komitmen untuk bersikap percaya diri dan siap menjalani hari-hari ke depan. Ini tetap penting terlepas dari apakah pasangan tetap tinggal dengan Anda atau tidak. Artinya, jangan sampai justru tidak menjadi diri sendiri atau bersikap negatif. 4. Tidak lari ke perilaku buruk Jangan berlari ke hal-hal yang buruk seperti minum alkohol berlebihan hingga obat-obatan terlarang. Ini bukan saatnya untuk menghancurkan diri sendiri. Sebisa mungkin, buat diri tetap bersikap sedewasa mungkin. 5. Lanjutkan kesibukan Ketimbang melampiaskan kekusutan pikiran pada hal-hal buruk, lanjutkan aktivitas sehari-hari. Apabila diperlukan, tambahkan aktivitas seperti pergi dengan teman-teman, keluarga, atau anak-anak. Coba eksplor hobi baru, berolahraga, atau menjajal hobi baru. Teruslah menjalani hidup terlepas dari apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Bukan masalah mengajak pasangan untuk bergabung, tapi jangan bereaksi negatif apabila disambut dengan penolakan. Tetap jalankan rencana seperti semula. 6. Beri ruang Saat berada di kondisi ini, beri ruang untuk pasangan. Jangan selalu meneror mereka tentang posisi atau jadwal sehari-hari. Biarkan mereka menjalani hari tanpa gangguan dari Anda sehingga bisa berpikir jernih. Ini sekaligus memberikan gambaran bagaimana kelak ketika harus hidup tanpa Anda di sampingnya. 7. Perhatikan penampilan Sangat wajar merasa tidak senang dengan diri sendiri dalam situasi ini, namun jangan sampai mengabaikan kebersihan tubuh. Tidak menjaga penampilan juga akan membuat pasangan semakin tidak tertarik dengan Anda. 8. Berbicara dengan ahlinya Apabila bingung bagaimana harus bersikap, cari orang yang tepat untuk berbicara. Mulai dari teman terdekat, saudara, hingga konselor. Sesi terapi dapat membantu memetakan emosi yang dirasakan sekaligus bagaimana sikap yang tepat karena setiap rumah tangga pasti unik. Pilihlah rekan bicara yang Anda pandang netral dan cukup dewasa. Waspadalah dengan toxic positivity yang justru dapat menimbulkan rasa selalu benar dalam menghadapi masalah. Baca JugaStereotip Bapak Rumah Tangga, Dianggap Pekerjaan yang Buruk oleh MasyarakatCiri-Ciri Istri Tidak Bahagia dalam Rumah Tangga yang Perlu Dikenali SuamiDampak Buruk Stonewalling, Bungkam untuk Menghindari Konflik dengan Pasangan Apa yang perlu dihindari? Ketika menghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Mereka bertindak marah, dendam, atau bahkan melakukan kekerasan. Sebagai panduan, ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena justru tak dapat menyelamatkan pernikahan Memohon Memohon-mohon hingga mengancam pasangan agar tidak menggugat cerai hanya akan membuat mereka menjauh. Tak perlu menunjukkan dengan cara semacam ini. Sebaliknya, tunjukkan dengan perubahan sikap. Bergosip Tak ada gunanya juga membicarakan masalah dalam rumah tangga dengan orang lain meskipun teman dekat atau kerabat. Jangan melibatkan mereka untuk membujuk pasangan agar tidak meminta cerai. Mendiskusikan hal personal dengan orang lain hanya akan memperkeruh suasana. Meneror Hindari menelepon atau mengirim ratusan pesan kepada pasangan. Terlebih, jika ini bukan hal yang biasa Anda lakukan sebelumnya. Jangan pernah menunjukkan sikap putus asa karena akan membuat pasangan tidak terkesan. Mengintai Jangan mengikuti kegiatan pasangan dengan membuntuti mobilnya, memeriksa email, telepon, tagihan, dan lainnya. Inti yang sedang dilakukan adalah membangun kepercayaan, bukan sebaliknya. Membuat perubahan ke arah yang lebih baik – terlepas dari bagaimana akhir dari rumah tangga Anda kelak – akan selalu menjadi ide yang baik. Terlebih, akan selalu ada sikap atau perilaku yang dianggap problematik pada tiap rumah tangga. Baca JugaMemahami Arti Bucin Alias Budak Cinta dari Sudut Pandang SainsBelajar Menerima Lewat 5 Stages of Grief Tahap Kesedihan10 Penyebab Perceraian yang Sering Menimpa Pasangan Catatan dari SehatQ Menelusuri apa yang perlu diubah terutama jika berkaitan dengan akar masalah, akan membantu komunikasi lebih jelas dengan pasangan. Untuk berdiskusi lebih lanjut seputar hal apa saja yang perlu dihindari saat akan bercerai, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih? Saya sudah menikah 8 tahun dan memiliki seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya. Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama pernikahan saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri sampai istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, karena terpancing emosi akhirnya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun saat itu juga saya menyesal dan langsung konsultasi dg ustadz terdekat, beliau menyuruh saya agar segera menemui istri untuk rujuk. Jadi saat itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski akhir nya rujuk kembali. TOPIK KONSULTASI ISLAM MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, saat itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri agar mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd akhir nya kami bs mnyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut bisa mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..? 2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi karena saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang akhirnya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tua nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang tua nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, jika sampai sehari setelah hari jadi pernikahan kami ternyata saya membuat istri saya menangis lagi karena masalah yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya hari jadi pernikahan kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 minggu dari hari saya menjemput istri saya. istri saya lalu meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di ajukan dan menjabat tangan istri saya semata2 agar istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga akhir nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang tua nya. Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut bisa dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, jika kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan hukum nya sah.. dan apakah jatuh talak karena saya sudah membuat istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..? 3. Pada bulan april 2015, setelah kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang tua nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada saat saya mengantar istri ke rumah orang tua nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu adalah kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun karena saya tidak bermaksud seperti itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. karena saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, akhirnya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.." Hal itu saya utarakan agar tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu agar ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan saat itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan. Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut bisa menyebabkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu adalah talak kinayah.. 4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, karena pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang tua nya, saat itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, agar dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia jika dia tetap berangkat ke rumah orang tua nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar agar dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat karena merasa sudah mendapat izin dari saya. Selang beberapa lama saya baru tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah agar talak tersebut tdk jatuh. Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang tua nya yg saat itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada saat itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu agar istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan karena hari itu saya hanya memiliki sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd saat itu saya merasa putus harapan untuk merayu nya, sampai akhir nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal." Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki hubungan kami, tapi seperti nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya terdiam dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau menurut istri saya, saya jawab dengan spontan "deal.. cerai..". Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari mulut saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi akhir nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi sampai talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah tawaran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak. Mohon arahan nya ustadz, agar kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami.. Terimakasih ustadz.. JAWABAN 1. Mengiyakan permintaan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat a Dianggap talak sharih eksplisit. Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya. b Dianggap talak kinayah implisit. Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan ولو قيل له استخبارا أطلقتها فقال نعم فإقرار، فإن قال أردت ماضيا وراجعت صدق بيمينه، وإن قيل ذلك التماسا لإنشاء فقال نعم فصريح وقيل كناية . Artinya Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar pengakuan. Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan sekarang sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, lalu suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, menurut satu pendapat dianggap talak kinayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua talak kinayah sebagai berikut وقيل هو كناية يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق Artinya Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan menjawab "Iya" atas pertanyaan 'talak" itu tidak menimbulkan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan ولو قاله ـ أي نعم ـ في جواب طلقني لا تطلق وإن نوى، ولو قيل له ألست طلقتها فقال بلى طلقت أو نعم لا تطلق والذي ينبغي عدم الفرق فإن أهل العرف لا يفرقون بل يفهمون منهما إيجاب المنفي Artinya Kalau suami mengatakan "Iya" sebagai jawaban dari permintaan istri "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kamu sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, aku telah menceraikannya", tidak terjadi talak karena para ahli tradisi bahasa tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif nafi. 2. Taklik talak cerai kondisional, bersyarat hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat sharih dan kinayah sebagaimana dalam jawaban poin 1. Anda bisa mengambil pendapat kedua talak kinayah yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi. 3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua saat itu adalah kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian. 4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda adalah pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut karena dia mengira sudah mendapat ijin dari suami, maka tidak terjadi talak. Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan ولو علقه بفعله شيئًا، ففعله ناسيًا للتعليق، أو جاهلًا بأنه المعلَّقُ عليه لم تطلق. Artinya Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu bahwa itu adalah syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak. Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini menurut pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni saat anda mengatakan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan marah besar sebagaimana dijelaskan di bawah. Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua karena setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini. Mungkin ini pendapat yang bisa anda pegang saat ini kalau anda masih ingin melanjutkan hubungan rumah tangga dengannya. Namun pada saat yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan ancaman takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Baca detail Cerai dalam Islam
Istri selalu minta cerai saat bertengkar. Ini hal yang umum dialami banyak pasangan suami istri. Para suami sering merasa kerepotan bila istri sudah bertingkah seperti di kasus tertentu, sang suami sering sampai mengiyakan permintaan cerai istrinya yang sedang emosi ini akan membahas bagaimana cara menyikapinya bila istri selalu minta cerai saat bertengkar. Tetap Tenang Ketika istri sedang marah, biasanya semua ungkapan unek-uneknya akan keluar kemarahan seorang istri adalah momen di mana ia mencurahkan segala keluhan yang terpendam agar ia merasa karena saking emosinya, seorang istri meminta cerai pada suami karena ia tidak tahan dengan kondisi yang sedang dia jadi, permintaan itu hanya luapan emosi sebagai suami, Anda harus tetap tenang saat emosi istri bergejolak. Kendalikan Gejolak Perasaan Sebagai seorang laki-laki yang punya ego, Anda tentu merasa bahwa permintaan cerai istri Anda dalam keadaan emosi ini sangat melukai harga diri saat seperti ini, memang tidak sedikit suami yang terpancing emosi dan terbakar harga dengan sama-sama emosi, ia mengiyakan permintaan cerai sang istri untuk “menghukumnya”.Karena itu, agar rumah tangga bisa dipertahankan, sebaiknya Anda tata emosi Anda baik-baik agar tidak terpancing emosi. Perbanyak Mendengarkan Istri Momen pertengkaran yang sampai membuat istri Anda melontarkan permintaan cerai bisa dibilang bukan pertengkaran Anda bisa jadi sudah memendam segala kekesalannya dan unek-uneknya kepada Anda, tapi tidak pernah mendapatkan perhatian yang itu, sebagai suami, Anda perlu lebih banyak mendengarkan keluhan istri istri Anda tidak berniat untuk memojokkan Anda, dan bukan maksud menyalahkan Anda. Jadi, tugas Anda, cukup mendengarkan istri Anda berbicara panjang lebar sampai dia istri Anda puas didengarkan dan diperhatikan, moodnya akan kembali ceria dan siap melayani Anda. Komunikasikan Baik-Baik Saat Senggang Jangan biarkan pertengkaran selesai tanpa solusi. Ketika Anda sudah menahan untuk tidak menanggapi emosi istri, jangan hanya diam saat emosi istri sudah reda, Anda perlu membicarakannya baik-baik, dan memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya di momen yang intim seperti ini, ucapan Anda akan lebih mudah diingat oleh pasangan karena membekas di hati. Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Anda para suami untuk menghadapi istri yang sering minta cerai saat bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya. SIMAK JUGA 4 Kalimat Terlarang untuk Suami Istri yang Membuat Rumah Tangga Bermasalah 7 Jurus Membuat Istri Anda Klepek-Klepek Setiap Hari Kuasai 4 Syarat Menjadi Imam dalam Keluarga Ini Sebelum Anda Menikah!
ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan